Wednesday, February 14, 2018

Polda Agendakan Panggil Pemilik Reklamasi

Diduga ada aktivitas reklamasi pantai di Pulau Tegal, Desa Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran. (Lampost.co/Ahmad Amri)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Lampung mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik reklamasi di Desa Sidodadi dan Gebang, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran. Bersama tim Polres Pesawaran, Polda turun ke lapangan mengecek untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait reklamasi itu.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan timnya bersama tim dari Polda menyelidiki dugaan reklamasi ilegal itu. "Petugas sedang melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan pulbaket dari warga sekitar dan kepala desa setempat," kata Syaiful Wahyudi saat diwawancarai di Graha Jurnalis Polda Lampung, Rabu (14/2).
Dia menjelaskan tim itu juga akan meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk pemilik atau pelaku reklamasi yang diduga ilegal itu. Selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tim dari Polda juga turun ke lapangan atau lokasi dugaan reklamasi ilegal tersebut, hasilnya belum diketahui. Yang bersangkutan sedang diminta keterangan di Polda," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung telah menyurati perusahaan pemilik reklamasi untuk menyetop kegiatannya di sekitar pantai Desa Sidodadi dan Pulau Tegal itu. Penyetopan pekerjaan penimbunan laut menjadi daratan itu diberikan hingga pemilik pekerjaan melengkapi seluruh perizinan. "Sudah kami surati perusahaan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Lampung Toga Mahaji kepada Lampung Post, semalam.
Menurutnya, pihaknya telah menekankan agar kegiatan itu dihentikan dan pemilik proyek dapat mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin reklamasi. "Jika izinnya sudah keluar baru bisa melanjutkan kegiatannya. Kalau mereka tidak mengurus izin, tidak boleh melanjutkan segala kegiatan reklamasi," ujarnya.
Salah satu pemilik bangunan yang diduga ilegal di pantai Ketapang, Dadang dan juga menjabat sebagai kepala Desa Gebang mengatakan bangunan miliknya tersebut sudah mengantongi izin. "Masalah perizinan sudah selesai, cari enaknya saja lah, enggak masalah yang kayak begitu-begitu," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Setop Sementara
Pada bagian lain, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menegaskan tim lintas sektoral dari Pemkab Pesawaran telah menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang belum memiliki izin baik dari Pemkab Pesawaran maupun Pemprov Lampung.
"Jika mereka melakukan aktivitas reklamasi mesti ada izin dan persetujuan dari Pemkab Pesawaran, terkait tata ruang terutama, dampak terhadap lingkungan meskipun perizinan reklamasinya di provinsi," kata Dendi di sela acara gathering di Villa Gardenia, kemarin.
Terpisah, Camat Telukpandan M Yuliardi mengatakan aktivitas reklamasi ilegal di Desa Sidodadi dan Desa Gebang dihentikan. "Sudah dihentikan, sebelumnya telah dilayangkan surat teguran," ujarnya.

Sumber : lampost.co

No comments:
Write comments