Sunday, March 11, 2018

Jaksa ungkap Rekayasa Tindakan dokter Bimanesh Terhadap Setya Novanto


Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) melahirkan banyak kembangan seperti dugaan rekayasa kondisi kesehatan mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Jaksa pun mengungkapkan cara dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo merekayasa data medis sampai memerintahkan perawat pura-pura memasang infus ke Novanto.
Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Laku lancung dokter itu menghalangi penyidikan KPK telah menyeretnya ke pengadilan.
Bimanesh menjalani sidang perdana pada Kamis (8/3/2018). Ia didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Novanto. Jaksa menyebutkan Bimanesh bersama pengacara Fredrich Yunadi melakukan rekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Pada 16 November 2017, Bimanesh dihubungi Fredrich yang meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. "Dengan diagnosis menderita beberapa penyakit, salah satunya hipertensi," kata Jaksa Kresna Anto Wibowo melaluiAntaranews.
Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich meskipun tahu bahwa Novanto memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Fredrich memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.
Bimanesh lalu menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.
Kepada dokter Alia, Bimanesh mengatakan sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto. Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.
Pada pukul 17.00, staf kantor advokat Fredrich, Achmad Rudiansyah menghubungi dokter Alia untuk melakukan pengecekan kamar.
Bimanesh datang ke rumah sakit pada 17.30 dan menemui dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di instalasi gawat darurat. Ia meminta surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosis kecelakaan mobil. Padahal saat itu, Novanto sedang berada di Gedung DPR bersama Reza Pahlevi dan wartawan Muhammad Hikman Mattauch.
Permintaan Bimanesh ditolak Michael Chia karena belum memeriksa Setya Novanto. Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan formulir surat pasien baru IGD meski bukan dokter jaga IGD.
Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus. Ia juga membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.
"Padahal dokter Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto, maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara," kata jaksa Roy Riady.
Sekitar pukul 18.45, Novanto tiba di rumah sakit dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.
Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan perawat Indri, agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari poli yang diisi oleh Bimanesh.
Surat itu untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap. Padahal, sore itu bukan jadwal praktik Bimanesh.
Di ruang rawat, Bimanesh memerintahkan Indri membalut luka di kepala Novanto dengan perban. Ia juga menyuruh Indri agar pura-pura memasangan infus meski sekedar ditempel, untuk Novanto. Indri ternyata melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai anak-anak.
Setelah Novanto dirawat inap, Fredrich memberikan keterangan di rumah sakit seolah-olah tidak mengetahui kecelakaan dan baru mendapat informasi dari ajudan Reza Pahlevi. Di sinilah insiden luka benjol sebesar bakpao muncul.
Pada pukul 21.00, penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau dan mengecek kondisi Novanto. Fredrich menyampaikan bahwa Novanto sedang menjalani perawatan intensif sehingga tidak bisa dimintai keterangan. Fredrich menyuruh petugas keamanan agar meminta penyidik KPK meninggalkan ruang VIP di lantai 3.
Pada 17 November 2017 pagi, Bimanesh ditemui Fredrich untuk mempersiapkan konferensi pers. Bimanesh pun memberikan keterangan kepada wartawan mengenai tindakan rawat inap Novanto meski tanpa persetujuan manajemen RS Medika Permata Hijau.
Siangnya, KPK membawa Novanto ke RSCM. Novanto pun menjalani pemeriksaan dari tim dokter Ikatan Dokter Indonesia yang menyatakan kondisinya layak untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus Novanto berlanjut ke pengadilan dan Bimanesh pun terseret dengan menjadi tersangka sejak 10 Januari lalu.
Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 3 sampai 12 tahun penjara.
sumber : beritagar.id

No comments:
Write comments